Minggu, 28 Oktober 2012

Bussiness Process Shariah in Capital Market

Investment is basically the active form of Islamic economics. In Islam every treasure there is zakat. If the property is left in place, then gradually be consumed by zakat. One of the lessons of this charity is to encourage every Muslim to invest his money in order to grow.

Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”.

           Kaidah yang digunakan dalam bermuamalah adalah semua boleh dilakuakan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.Dengan demikian manusia diberi kebebasan untuk menciptakan berbagai pola perniagaan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Dan kegiatan pasar modal termasuk didalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Adapun transaksi yang dilarang menurut syariah adalah :
1. Penawaran palsu

2. Penjualan barang yang belum dimiliki
3. menyebarluaskann informasi menyesatkan atau memakai informasi orang dalam bentuk memperoleh keuntungan
4. Investasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih dominan dari modalnya.
5. Margin trading berbasis bunga
6. penimbunan


Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi saraf finansial dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik.
            
           Pasar modal memiliki peran sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan yang membutuhkan dana, Sumber pendanaan suatu perusahaan dapat diperoleh dari internal dan eksternal. Dari internal bersumber pada laba yang diperoleh perusahaan dari kegiatan usahanya, selain itu dapat pula diperoleh dari pinjaman pemegang saham (pemilik perusahaan). Pinjaman ini dapat berbasis konvensional (bunga) atau berbasis syariah yang meninggalkan unsur bunga (riba).
Pendanaan eksternal perusahaan dapat diperoleh dari :
1. Hutang (debt) baik jangka panjang ataupun jangka pendek.
2. Setoran modal (equity)

        Hutang jangka pendek dapat diperoleh dari pasar uang, yaitu sektor perbankan baik yang konvensional ataupun yang berbasis syariah. Sumber pendanaan dari hutang jangka panjang dan ekuitas dapat diperoleh dari pasar modal melalui penawaran umum. Dipasar modal perusahaan dapat melakukan penawaran umum obligasi (hutang jangka panjang) atau penawaran umum saham (ekuitas). Penerbitan obligasi dapat dilakukan dapat dilakukan dengan basis konvensional, yaitu menerbitkan obligasi yang menggunakan sistem bunga, atau dengan berlandaskan pada basis syariah, yaitu menerbitkan obligasi syariah atau lebih dikenal dengan nama sukuk. Karakteristik dari efek obligasi, baik konvensional ataupun syariah adalah adanya jatuh tempo sehingga pada saat jatuh tempo, penerbitnya (emiten) harus mengembalikan dana kepada pemegang efek tersebut.  

Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
  1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
  2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
  3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.
  4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
  5. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal harus mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.

referensi :
http://www.reksadanasyariah.net/2008/08/investasi-dalam-perspektif-syariah.html
http://zonaekis.com/konsep-dasar-pasar-modal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar