Investment is basically the active form of Islamic economics. In Islam every treasure there is zakat. If the property is left in place, then gradually be consumed by zakat. One of the lessons of this charity is to encourage every Muslim to invest his money in order to grow.
Dalam
Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan,
karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan
juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan
(iktinaz) terhadap harta yang dimiliki. Dalam sebuah hadits,
Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak
yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia
menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”.
1. Penawaran palsu
2. Penjualan barang yang belum dimiliki
3. menyebarluaskann informasi menyesatkan atau memakai informasi orang dalam bentuk memperoleh keuntungan
4. Investasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih dominan dari modalnya.
5. Margin trading berbasis bunga
6. penimbunan
Pasar modal
pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau
surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
dalam bentuk utang maupun modal sendiri.Pasar modal merupakan salah satu pilar penting
dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang
menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi
dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy,
secara faktual, pasar modal telah menjadi saraf finansial dunia ekonomi modern. Bahkan,
perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal
yang terorganisir dengan baik.
Pasar modal memiliki peran sebagai sumber pendanaan
bagi perusahaan yang membutuhkan dana, Sumber pendanaan suatu perusahaan dapat diperoleh dari internal dan
eksternal. Dari internal bersumber pada laba yang diperoleh perusahaan
dari kegiatan usahanya, selain itu dapat pula diperoleh dari pinjaman
pemegang saham (pemilik perusahaan). Pinjaman ini dapat berbasis
konvensional (bunga) atau berbasis syariah yang meninggalkan unsur bunga
(riba).
Pendanaan eksternal perusahaan dapat diperoleh dari :
1. Hutang (debt) baik jangka panjang ataupun jangka pendek.
2. Setoran modal (equity)
Pendanaan eksternal perusahaan dapat diperoleh dari :
1. Hutang (debt) baik jangka panjang ataupun jangka pendek.
2. Setoran modal (equity)
Hutang jangka pendek dapat diperoleh dari pasar uang, yaitu sektor perbankan baik yang konvensional ataupun yang berbasis syariah. Sumber pendanaan dari hutang jangka panjang dan ekuitas dapat diperoleh dari pasar modal melalui penawaran umum. Dipasar modal perusahaan dapat melakukan penawaran umum obligasi (hutang jangka panjang) atau penawaran umum saham (ekuitas). Penerbitan obligasi dapat dilakukan dapat dilakukan dengan basis konvensional, yaitu menerbitkan obligasi yang menggunakan sistem bunga, atau dengan berlandaskan pada basis syariah, yaitu menerbitkan obligasi syariah atau lebih dikenal dengan nama sukuk. Karakteristik dari efek obligasi, baik konvensional ataupun syariah adalah adanya jatuh tempo sehingga pada saat jatuh tempo, penerbitnya (emiten) harus mengembalikan dana kepada pemegang efek tersebut.
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
- Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
- Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
- Keadilan pendistribusian kemakmuran.
- Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
- Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
referensi :
http://www.reksadanasyariah.net/2008/08/investasi-dalam-perspektif-syariah.html
http://zonaekis.com/konsep-dasar-pasar-modal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar