Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan yang membahas masalah-masalah ekonomi rakyat berlandaskan nilai-nilai islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi tidak sama dengan kapitalisme,sosialisme, dan ekonomi negara kesejahteraan (welfare state).
Perbedaan ini disebabkan karena islam menentang eksploitasi oleh pemilik buruh yang miskin dan melarang penumpukan kekayaan. Islam juga menentang sistem eksklusifisme pada dunia ekonomi,yang umumnya membenarkan salah satu pihak menguasai semua unsur ekonomi. Hal itu dapat memblokir serta menusuk perekonomian dan produksi,
merampas hak-hak ekonomi yang bersifat menghalangi terciptanya proses
kesejahteraan sosial
Perbedaan ekonomi syariah dan ekomi konvensional juga dapat dilihat dari perjanjian kreditnya.Pada ekonomi konvensional, perjanjian kredit dikenal dengan adanya perjanjian baku, yaitu perjanjian yang dibuat sepihak dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak bank tertentu sebelum nasabah mendatangi bank tersebut. Sedangkan pada ekonomi syariah,perjanjian pembiayaan mudharabah atau sistem bagi hasil tidak mengenal perjanjian baku, akan tetapi perjanjian dibuat oleh kedua pihak antara bank dan nasabahnya.
Pada ekonomi kovensional,dikenal adanya sistem bunga sebagai komponen provitnya. Dimana dalam sistem bunga ketetapan pembayaran bunga ditetapkan pada waktu akad,dengan melihat bahwa setiap kegiatan usaha akan selalu menghasilkan keuntungan.Besar kecilnya bunga tergantung dari jumlah uang yang dipinjam oleh pihak bank. semakin besar nasabah meminjam uang, maka semakin kecil bunga yang ditawarkan oleh bank.Begitu juga sebaliknya, semakin kecil uang yang dipinjam nasabah, maka bunga yang ditawarkan akan semakin tinggi. Dengan demikian, pembayaran bunga tetap, meskipun nasabah dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda atau tidak.
Sedangkan di dalam ekonomi syariah,instrumen provitnya berupa sistem bagi hasil. Dalam sistem bagi hasil,penentuan besar bagi hasil ditentukan pada saat akad, dimana pembagian keuntungan berdasarkan kedua belah pihak,antara pihak nasabah dan pihak bank. Besarnya hasil bagi ditentukan berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh,Bila terjadi kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi modal. Dalam sistem bagi hasil jumlah bagi hasil meningkat seiring peningkatan keuntungan yang diperoleh.
Pertama,secara epistemologis ekonomi Islam dipercaya sebagai bagian integral dari ajaran Islam itu sendiri, sehingga pemikiran ekonomi Islam langsung bersumber dari Tuhan.
Kedua,ekonomi Islam dilihat sebagai sistem yang bertujuan bukan hanya mengatur kehidupan manusia di dunia, tapi juga menyeimbangkan kepentingan manusia di dunia dan akhirat. Ini membawa implikasi dari aspek normatif: apa yang baik dan buruk, apa yang harus dilakukan atau dihindari bukan semata-mata dilihat dari aspek efisiensi sebagaimana dikenal dalam ekonomi konvensional, melainkan bagaimana agar tindakan di kehidupan duniawi juga menghasilkan imbalan di akhirat.
Ketiga,sebagai konsekuensi dari landasan normatif itu, sejumlah aspek positif atau teknis dalam ekonomi konvensional tak bisa diaplikasikan karena bertentangan dengan nilai-nilai yang dibenarkan oleh Islam.
referensi :
http://www.anneahira.com/perbedaan-ekonomi-syariah-dan-ekonomi-konvensional.htm
http://devilmycry4.wordpress.com/2010/11/04/membandingkan-ekonomi-islam-dengan-ekonomi-konvensional/
http://devilmycry4.wordpress.com/2010/11/04/membandingkan-ekonomi-islam-dengan-ekonomi-konvensional/